Selasa, 25 Oktober 2016

Norma dan Keadilan

Image result for siswa yang sedang menyeberang jalan

Gambar 2.1 ( Siswa Yang Menyeberang Jalan Menggunakan Zebra Cross ) 

      Zebra Cross merupakan salah satu fasilitas yang melengkapi tata tertib lalu lintas di jalan raya.Dengan adanya sebuah peraturan ,membuat orang tidak menjadi seenaknya saja saat menyeberang jalan sehingga tidak menerobos sesuka hati.Zebra Cross adalah simbol yang menandakan perlindungan terhadap pejalan kaki yang hendak menyeberang.Kecelakaan yang tentunya tidak diinginkan bisa dicegah dan diminimalisir dengan budaya tertib berlalu lintas menggunakan fasilitas Zebra Cross.


Gambar 2.2 ( Pengendara Motor Melanggar Jalur Busway )

      Kemacetan adalah situasi / keadaan tersendatntya / bahkan terhentinya lalu lintas yang di sebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.Kemacetan banyak terjadi di kota-kota  besar ,terutama yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik / memadai atau pun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan denga kepadatan penduduk ,misalnya Jakarta rumus untuk mengenai kemacetan di terminal adalah :                                     ( 1 )Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di pasar ,sekolah ,terminal bus ( seperti kejadian ngetem sembarang tempat )                                          Kemacetan lalu lintas dapat disebabkan adanya kecelakaan ,banjir ,tanah longsor.Kebakaran yang menghanguskan mobil dan kebakaran di pemukiman.



Gambar 2.3 ( Masyarakat Adat Sedang Melakukan Kegiatan Musyawarah Untuk Menentukan Suatu Peraturan )

      Dalam kepemimpinan struktur pemerintahan adat dalam kehidupan pergaulan masyarakat adat ,terdapat istilah / sebutan terhadap pimpinan adat di antaranya adalah :

1.Perwatin /Proatin / Purwatin.

Perwatin adalah para penyimpang adat / dewan adat / tokoh adat /pimpinan adat ,sebagai perwatin adat memiliki hak dan kewajiban segala aktivitas pemerintahan ada atau urusan yang berhubungan langsung dengan musyawarah adat.Sebagai penyimpang adat berkewajiban untuk membina dan menjaga stabilitas pemerintahan adat ,kerukunan warga adat yang dipimpin nya.Dengan juga hal nya jika  ada peristiwa yang berkaitan dengan masalah pelanggar norma susila ,moral ,dan pidana adat / sengketa atas hak-hak warga.Maka para penyimbang berkewajiban menyelesaikan secara bijaksana dan berkeadilan sosial.

Gambar 2.4 ( Contoh Perilaku Sopan Peserta Didik Kepada Guru )

      Perilaku sopan terhadap orang tua / guru ,perilaku itu juga contoh menghormati orang tua.Itu juga termasuk perilaku yang sangat terpuji ,pada gambar 2.4 menunjukkan siswa yang sedang salim / mencium tangan pada saat siswa bertemu guru di sekolah maupun di luar sekolah ,itu contoh perilaku sopan di sekolah.Contoh di rumah adalah berpamitan kepada orang tua jika ingin berpegian ,jika ada siswa bertemu guru dan dia tidak salim / mencium tangan gurunya maka itu termasuk perbuatan yang tidak terpuji / contoh perbuatan yang tidak boleh di contoh.Begitu juga hal nya dengan di rumah ,jika tidak berpamitan terhadap orang tua itu juga perilaku tidak terpuji karena perilaku tersebut adalah termasuk norma kesopanan.


Gambar 2.5 ( Umat Beragama Sedang Melakukan Ibadah Menurut Agamanya )

      Di dalam gambar 2.5 ada orang yang sedang beribadah menurut agamanya ,ada agama Islam ,Kristen ,Hindu ,Budha ,dan Konghucu.Orang Islam melakukan ibadah nya di Masjid ,orang Kristen melakukan ibadah nya di Gereja ,orang Hindu melakukan ibadah nya di Pura ,orang Budha melakukan ibadah nya di Vihara ,dan orang Konghucu melakukan ibadah nya di Klenteng.Di gambar tersebut orang sedang beribadah dengan minta permohonan kepada Tuhan nya masing-masing ,ada yang menyembah patung.dll


Gambar 2.6 ( Kerukunan Antar Umat Beragama )

      Kerukunan antar umat beragama di Indonesia di polakan dalam trilogi kerukunan yaitu : Kerukunan intern masing-masing umat dalam suatu agama ialah kerukunan di antara aliran-aliran yang ada dalam suatu umat / komunitas agama.Kerukunan diantara umat / komunitas agama yang berbeda-beda ialah kerukunan diantara para pemeluk agama-agama yang berbeda-beda yaitu :                                                                                                                                Di antara pemeluk Islam dengan pemeluk Kristen Protestan ,Katolik ,Hindu ,Budha ,dan Konghucu.Kerukunan antara umat / komunitas agama dengan pemerintah ialah supaya di upayakan keserasian dan keselarasan di antara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pemeluk atau pejabat negara dengan para pejabat pemerintah dan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam rangka membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragama.



Gambar 2.7 ( Gedung Mabes Polri ,Gedung Kejaksaan Agung ,Dan Gedung Mahkamah Agung )

      A.Gedung Mabes Polri adalah kepolisian nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.Polri mengembangkan tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia ,yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ,menegakkan hukum ,memberikan perlindungan ,dan pelayanan kepada masyarakat.Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara masyarakat.

      B.Gedung Kejaksaan Agung adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Indonesia.Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi dan Kejaksaan Negeri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten.

      C.Gedung Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum ,lingkungan peradilan agama ,lingkungan peradilan militer ,lingkungan peradilan tata usaha negara.


Gambar 2.8 ( Interaksi Sosial Di Pasar Terapung )

      Keberadaan pasar apung ( Floating Market ) yang merupakan pasar tradisional dimuara sungai yang juga merupakan salah satu kegiatan masyarakat yang memanfaatkan fungsi ekonomis sungai.Aktivitas masyarakat yang memanfaatkan keberadaan sungai dalam mendukung sistem perekonomian mereka dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya suatu masyarakat.

Gambar 2.9 ( Pengadilan Negeri ,Tempat Mencari Keadilan Hukum )

      Di gambar tersebut terlihat gedung  Pengadilan Negeri Medan ,Pengadilan Negeri ( biasa disingkat PN ) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / kota sebagai Pengadilan tingkat pertama ,Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa ,memutus ,dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umunya.

Gambar 2.10 ( Masyarakat Baduy Tetap Memegang Teguh Tradisi Kearifan Sosial )

      Kearifan lokal merupakan warisan nenek moyang kita dalam tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk religi ,budaya ,dan adat istiadat.Kearifan sosial dalam mitigasi bencana yang dimiliki masyarakat Baduy sejatinya di landaskan oleh pikukuh ( ketentuan adat 0yang menjadi petunjuk arahan dalam berpikir.Populasi masyarakat Baduy sekitar 12.000 orang dan mereka merupakan salah satu suku yang menerapkan isolasi dari dunia luar. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar